KONGKALIKONG

oleh : Wiarsih Asikin




            KERJA SAMA yang baik untuk menghasilkan kebaikan itu sangat dianjurkan. Kerja sama, selain memperlancar, mempermudah juga mengandung dimensi efisien yang ujung ujungnya membuahkan hasil yang diharapkan. Dan, ketika yang dihasilkan itu baik, tak saja menambah semangat untuk kembali membangun kerja sama yang jauh lebih baik. Tapi, juga mendatangkan berkah.
            Sesuatu yang dikerjakan secara bersama sama - berjamaah, tetap membuahkan hasil yang tentu saja maksimal.Kelebihannya, selain mengubah beban berat menjadi ringan, juga menumbuhkan rasa kebersamaan yang dapat membangun dan menciptakan rasa persaudaraan. Jika hal yang menghasilkan kebaikan ini dilakukan berdasarkan niat yang benar, maka tak akan menimbulkan dampak lain selain dampak positif.
           Hal lain yang boleh dan bisa disebut dengan kerja sama juga ada dan sangat akrab di telinga kita. Disebut sangat akrab karena siapapun pasti pernah atau sering mendengar adanya kerja sama yang disebut dengan Kongkalikong.
           Arti kongkalikong tak bisa dibedakan dengan kerja sama. Sebab, bentuknya memang merupakan kerja sama antara dua atau tiga orang untuk menghasilkan sesuatu yang ingin dicapai. Bedanya, Kongkalikong berdimensi negatif. Sangat jauh dari dimensi positif, karena dalam Kongkalikong, yang kemudian dihasilkan bukan hal yang bermanfaat bagi banyak orang. Tapi sangat merugikan orang banyak, karena hasilnya hanya dinikmati oleh beberapa orang dan cara melakukannya pun, tidak mendekati atau tidak menggunakan azas etika.
          Kerja sama yang dilakukan sipir penjara dan narapidana, seperti yang disebut oleh Denny Indrayana, Wakil Menhumkam, jelas sangat merugikan banyak pihak, karena di satu sisi, yang dilakukan sipir yang bekerja sama dengan napi, merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Sebab, tugas seorang sipir tak hanya menjaga, mengawasi dan membangun suasana LP menjadi sebuah tempat yang aman, nyaman dan selalu dalam keadaan kondusif.
          Kongkalikong yang dilakukan sipir dan napi, tak hanya bikin heboh. Tapi langsung menimbulkan rekasi karena perbuatan yang dilakukan membuat masyarakat resah. Bagaimana tidak resah, jika napi yang terlibat kasus narkotika, yang semestinya tidak bisa lagi menjalankan operasinya mengedarkan atau memasok narkoba, justeru bisa dengan leluasa melakukan aktivitasnya. Dan, wajar saja jika kenyataan   ini, membuat masyarakat tak bisa lagi percaya jika lembaga pemasyarakatan dan juga rutan, bisa bebas dari perbuatan kongkalikong.
         Pengakuan seorang model yang mengungkapkan adanya kongkalikong antara sipir dan napi, juga menguatkan ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga ini. Sebab, begitu mudah dan leluasanya seorang napi yang sudah divonis mati, menggunakan kamar, ruang atau apapun namanya untuk melakukan kegiatan pribadinya yang berkait erat dengan kebutuhan biologis.
        Pelanggaran yang dilakukan sipir di lingkungan dinasnya, tak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran yang masih bisa ditolerir. Selain telah mencoreng dan merusak nama baik korps, perbuatan oknum yang dapat diduga dengan sengaja menyalah-gunakan wewenang yang dimilikinya, tak layak lagi bila masih diklasifikasikan sebagai kesalahan yang boleh ditolerir.
        Oknum sipir yang dapat diduga sengaja menyalah gunakan wewenangnya, selain harus dijatuhkan sanksi pemecatan karena tidak layak dan tidak pantas menjadi abdi negara, juga harus diberi sanksi hukum yang berat. Sebab, budaya kongkalikong yang dibangun olehnya di LP, membuat tindak kejahatan yang dilakukan oleh terpidana yang mengajak atau diajak melakukan kongkalikong, tetap berkesinambungan.
        Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang mestinya menjadi tempat untuk memulihkan akhlak buruk seorang pelaku kriminal berubah menjadi baik, seperti tak ada gunanya lagi jika di masa mendatang, Kemenhumkam tak mampu mematikan aktivitas kongkalikung yang sangat merugikan semua pihak. Sebab, jelas jadi aneh jika masih tetap ada oknum LP atau rutan yang masih memanfaatkan wewenangnya untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum di areal hukum.
       Akankah kongkalikong di lingkungan LP atau Rutan - di masa mendatang, bisa diberantas atau dihilangkan oleh Kemenhumkam ? Semua tergantung dari keseriusan menegakkan disiplin dan kesinambungan pengetatan sistem pengawasan yang disinergikan dengan sistem  pembinaan aparat di semua LP dan Rutan di Indonesia
      Kita tetap yakin, jika setiap saat selalu tumbuh niat yang benar dari petinggi hukum - kemenhumkam, untuk melakukan pembenahan dan perbaikan, kongkalikong sipir dan napi yang selalu menghebohkan dan meresahkan masyarakat, akan bisa diberantas sampai ke akar akarnya.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "KONGKALIKONG"

Post a Comment